Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM, Kajari Tegal Dipraperadilankan

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM, Kajari Tegal Dipraperadilankan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dipraperadilankan elemen masyarakat karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM untuk Bansos Covid-19. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (29/8) siang. 

Salah seorang pemohon, Miftakhudin mengatakan, gugatan terpaksa dilayangkan lantaran sampai dengan saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan terkait persoalan itu. Padahal, sebelumnya sudah digelar ekspose yang menyatakan kasus itu ditingkatkan ke Penyidikan. 

"Pada Februari 2021 lalu, sudah digelar ekspose yang menyatakan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Termasuk pemanggilan saksi utama untuk menjalani pemeriksaan," katanya. 

Karenanya, kata Miftakhudin, pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tegal. Dengan harapan, akan diputuskan untuk melanjutkan persoalan tersebut sampai tuntas. 

"Termasuk, adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus tersebut," jelasnya. 

Pemohon lainnya, Roberto Bellamirno mengatakan, permohonan gugatan pra peradilan sudah diterima dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2021/PN Tegal. Selanjutnya, akan menunggu pemanggilan untuk sidang. 

"Kalau nanti sudah ada pemanggilan untuk sidang, maka kita akan lanjutkan gugatan itu," jelasnya. 

Roberto berharap, setelah diterimanya permohonan itu, secepatnya akan digelar sidang. Diharapkan dalam waktu 2 sampai 3 hari ke depan akan mulai dilakukan persidangan. 

"Biasanya 2-3 hari setelah ini diterima akan digelar persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta saat menerima audiensi perwakilan mahasiswa dan LSM awal Agustus lalu mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Serta bertindak secara profesional dan proporsional. 

"Semuanya ada jalur dan mekanismenya. Kami berharap dari mahasiswa dapat menghormati mekanisme yang ada," tandasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: