Terancam 6 Tahun Penjara, Muhammad Kece Dikenakan Pasal Berlapis
Terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian antar beragama di Indonesia, youtuber Muhammad Kece telah ditetapkan tersangka.
Hal tersebut jelas merupakan pidana dan terancam 6 tahun penjara karena terkena pasal berlapis.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Rusdi dikutip dari Pojoksatu.
“Tindak pidananya yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA,” ujarnya.
Adapan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sejumlah video ujaran kebencian yang diambil dari youruber milik tersangka.
“Barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting,” ujarnya.
Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidana 6 tahun penjara,” tuturnya.
Seperti diketahui, youtuber Muhammad Kece melalui kanal youtuber menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Karena itu, sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kace.
Tidak butuh waktu lama, Muhammad Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: