Disdukcapil Sisir Warga yang Sudah Meninggal Tetapi Belum Dibuatkan Akta Kematian

Disdukcapil Sisir Warga yang Sudah Meninggal Tetapi Belum Dibuatkan Akta Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal bakal melakukan penyisiran kepada warga yang sudah meninggal dunia namun belum dibuatkan akta. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan capaian akta kematian agar tertib administrasi. 

Sekretaris Dinas Zaenal Ali Mukti mengatakan, pihaknya bersama dengan relawan adminduk menggelar lokakarya pencatatan sipil dengan tema rencana aksi kompilasi dan update data kematian guna peningkatan capaian akta kematian. 

Tujuannya, agar nantinya setiap warga yang meninggal bisa segera dilaporkan melalui peran para relawan. 

"Selanjutnya, setelah dilaporkan akan dibuatkan akta kematian. Sehingga bisa tertib administrasi," katanya. 

Selain itu, kata Zaenal, nantinya akan dilakukan penyisiran terhadap warga yang sudah lama meninggal, tetapi belum dibuatkan akta kematian. Penyisiran akan melibatkan relawan adminduk. 

"Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti itu, pelaksanaan program peningkatan pelayanan pencatatan sipil khususnya akta kematian akan tercapai," ujarnya. 

Menurut Zaenal, peran relawan adminduk sangat penting. Karena dari mereka, informasi akan cepat sampai ke disdukcapil. 

"Tentunya penyampaian informasi langsung melalui relawan ke masyarakat akan sangat membantu disdukcapil. Dengan memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan," tandasnya. 

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menyampaikan, saat ini ada sekitar 2.554 jiwa yang datanya sudah tidak aktif lagi. Itu karena sejumlah faktor, di antaranya karena meninggal atau mutasi. 

"Nantinya, data itu akan dicek door to door oleh relawan adminduk," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: