Tarif PCR di Kota Tegal Akan Diatur Perda, Tak Boleh Lebih Mahal dari Rp495 Ribu

Tarif PCR di Kota Tegal Akan Diatur Perda, Tak Boleh Lebih Mahal dari Rp495 Ribu

Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal mengakomodasi pengajuan pembahasan penetapan biaya tes di Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai item tambahan dalam Raperda Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Namun, Bapemperda mewanti-wanti biaya tes yang ditetapkan tidak boleh melebihi kebijakan yang ditentukan Pemerintah Pusat.

“Laboratorium PCR belum mempunyai dasar pengenaan tarifnya. Di tengah jeda, akan dimasukkan ke dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, dengan catatan (biaya tes) tidak boleh melebihi Rp495 ribu,” kata Ketua Bapemperda Sutari usai memimpin rapat bersama Bagian Hukum Pemkot Tegal, Selasa (24/8) kemarin.

Rapat dihadiri Anggota Bapemperda Rosalina, Anshori Faqih, dan Sugiyono, serta Kepala Bagian Hukum Budio Pradipto.

Sebagai informasi, Laboratorium PCR yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2021 dijanjikan dapat terealisasi September mendatang. Pengadaan peralatannnya sudah dilelangkan dan Laboratorium PCR akan dioperasionalisasikan oleh RSUD Kardinah, dengan sistem drive thru.

Informasi tersebut terungkap saat rapat Komisi II DPRD Kota Tegal bersama RSUD Kardinah, beberapa waktu lalu.

Selain item penetapan biaya tes di Laboratorium PCR, item lain yang diajukan Pemkot Tegal untuk ditambahkan dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Di antaranya penyesuaian retribusi Gedung Serba Guna dari Rp11 juta menjadi Rp10 juta, serta penyesuaian tarif masuk Obyek Wisata Pantai Alam Indah. Yakni, untuk Senin sampai Jumat Rp5 ribu dan Sabtu dan Minggu Rp10 ribu.

Berikutnya, penetapan tarif alat horoskop di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Untuk berapa tarifnya, masih dikaji oleh dinas terkait,” jelas Sutari. (nam/zul)

Sumber: