Vonis Juliari Diringankan Bully-an Masyarakat, Rizal Ramli: Hakim Gunakan Argumen Paling Aneh di Dunia
Pernyataan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memicu polemik dan sorotan masyarakat. Pasalnya, hal yang meringankan yang dijadikan pertimbangan hakim untuk tidak memperberat hukuman Juliari dianggap aneh.
Bahkan ada yang menyebut para hakim yang menangani kasus Juliari langka. Sebab, baru kali ini ada argumen nyeleneh yang digunakan sebagai pertimbangan meringankan hukuman terdakwa.
“Ini hakim-hakim langka. Gunakan argumen paling aneh di dunia,” tutur tokoh senior, DR. Rizal Ramli.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan karena Juliari bersalah menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah kejadian suap dilakukan saat negara sedang darurat corona dan Juliari tidak mengakuinya.
Sedangkan yang meringankan, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena di-bully masyarakat. Pertimbangan ini yang kemudian mendapat sorotan masyarakat karena dinilai aneh.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai hinaan masyarakat kepada terduga koruptor, meski belum diputus bersalah oleh pengadilan, sudah menjadi dinamika dalam suatu tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi-reaksi. Siapa suruh korupsi?" kata Saut ketika dihubungi, Senin (23/8).
Saut menekankan cacian bahkan tak hanya diterima koruptor. Namun, kata dia, aparat penegak hukum juga acap kali menerima reaksi yang serupa dari masyarakat ketika menangani perkara korupsi. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: