Mau Bepergian atau Naik Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut? Anda Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Mau Bepergian atau Naik Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut? Anda Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh seperti bis, kapal laut, hingga kereta api.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Selain menunjukkan kartu vaksinasi, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (10/8).

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," sambungnya.

Dalam aturan itu juga dituliskan, bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk kapasitas transportasi umum berbeda-beda sesuai level daerah PPKM. Dalam aturan tersebut, maksimal kapasitas kendaraan umum dalam wilayah PPKM level 4 adalah 50 persen.

Sementara untuk wilayah PPKM level 3, maksimal kapasitas transportasi umum sebanyak 70 persen dan wilayah PPKM level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Mendagri Tito Karnavian sudah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10-23 Agustus mendatang.(der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: