Pemkab Brebes Hapus Denda Pajak, Ini Penjelasan Bapenda

Pemkab Brebes Hapus Denda Pajak, Ini Penjelasan Bapenda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengahapus sanksi administrasi denda pembayaran pajak. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi, Selasa (10/8). 

"Penghapusan denda pajak itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 373/261 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes," ujarnya. 

Dijelaskannya, penghapusan denda ini dimulai pada 2 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021 bagi PBB - P2  tahun pajak 2014 – 2020. 

Wajib Pajak (WP) dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui aplikasi M-PBB yang dapat diunduh di Playstore. 

"Penghapusan denda ini untuk meringankan beban masyarakat karena banyak dari mereka yang terdampak Covid-19. Dan ini juga sebagai upaya pengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes," jelasnya. 

Dia menambahkan, pembayaran pajak saat ini juga lebih mudah. Saat ini, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai di loket Bank Jateng seluruh cabang Kabupaten Brebes, PT Pos Indonesia seluruh cabang di Brebes dan agen duta laku pandai Bank Jateng. 

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui. Yaitu melalui, Transfer Bank ke Bank Jateng (013) dengan virtual account 332903001500700600. 

Proses itu bisa dilakukan melalui ATM Bank Jateng, mobile banking Bank Jateng, I banking Bank jateng, Alfamart dan Indomart, E-Commerce (Gojek dan Tokopedia) dan QRIS Pemda (Ovo, Go Pay, LinkAja). 

"Jadi tidak harus ke perangkat desa (untuk membayar pajak). WP bisa memanfaatkan aplikasi M-PBB untuk melihat total pajak yang harus dibayar. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan dengan bayar tunai ke penyedia laku pandai dari Bank Jateng," ucapnya. 

Dirinya mengingatkan kepada WP bahwa untuk pajak tahun 2021 jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yaitu 30 September 2021. 

Diharapkan wajib pajak membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulannya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo. Hal ini agar menghindari sanksi administrasi," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: