Ubek-ubek Banjarnegara, Jubir KPK: Tersangka dan Kronologi Kasusnya Diumumkan Setelah Upaya Paksa

Ubek-ubek Banjarnegara, Jubir KPK: Tersangka dan Kronologi Kasusnya Diumumkan Setelah Upaya Paksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8).

Selain kantor pemerintahan Banjarnegara itu, penyidik juga menggeledah perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo (PT BR) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi. Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus tersebut.

"Hari ini (9/8), tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/8).

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti bukti yang berhasil diamankan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut. Pasalnya, menurut Ali Fikri, penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," terangnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kendati demikian, kata Ali, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: