Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini di Tepi Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi Tapi Tak Ditaha
Azis mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," tuturnya.
Adapun Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: