Layanan Online Tetap Dilakukan Disdukcapil Kota Tegal Selama PPKM Level 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021, tidak menghambat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pelayanan secara online masih terus diterapkan.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pelayanan online dan tidak membuka pelayanan tatap muka. Termasuk juga di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) kecamatan.
"Pelayanan online akan tetap dilakukan dan tatap muka ditutup. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Selain itu, kata Basuki, untuk perekaman E-KTP juga dilakukan pembatasan. Maksimal 10 orang setiap hari di mobil jemput bola yang ada di kantor disdukcapil.
"Perekaman dilakukan di mobil yang ada di halaman kantor dan tidak di ruangan," tandasnya.
Basuki menambahkan, pelayanan online yang dilakukan melalui aplikasi Jakwir Cetem dan WhatsApp sangat efektif di saat pandemi ini. Karena akan dapat melakukan pengecekan dan pengontrolan, sehingga dapat mudah dilihat melalui sistem. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: