Cair Agustus, Mayoritas Pekerja Penerima Subsidi Upah Merupakan Pekerja Kontrak

Cair Agustus, Mayoritas Pekerja Penerima Subsidi Upah Merupakan Pekerja Kontrak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan 56,4 persen penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta adalah pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Mereka yang PKWT rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.

"Angka itu berdasarkan survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden," kata Suahasil, Sabtu (31/7).

Suahasil menambahkan survei dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret-5 Mei 2021. "Kemudian sebanyak 91,1% peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9% digunakan untuk menabung," ujarnya.

Sementara itu, kata Suahasil, ada 62% peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal Covid-19.

"Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," imbuhnya.

Adapun rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemi sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan.

"Penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25% keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: