Instruksi Area Wajib Vaksin di Kota Tegal Dikritik, Ketua PAN: Aturan dari Mana?
Instruksi dari Sekretariat Daerah Kota Tegal mengenai pemasangan spanduk area wajib vaksin yang disampaikan kepada pelaku usaha di Kota Tegal, utamanya resto dikritisi Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Tegal. Fraksi Partai Matahari Bersinar itu mempertanyakan aturan tersebut.
“Aturan dari mana? Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menyampaikan tidak ada aturan itu. Sekarang, recovery untuk ekonomi Kota Tegal membutuhkan akselerasi atau percepatan agar kembali normal. Harusnya, aturan itu nantilah untuk resto,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Tegal Nur Fitriani, Jumat (30/7).
Fraksi PAN memandang, aturan tersebut kurang pas diberlakukan di resto saat kondisi perekonomian seperti sekarang ini, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih berlangsung.
Terlebih, ketika kebijakan makan di tempat baru saja mendapat kelonggaran, setelah di masa PPKM sebelumnya hanya diperbolehkan dibawa pulang.
Lebih lanjut Fitriani mengatakan, Fraksi PAN memahami maksud Pemerintah Kota Tegal untuk mencapai rekor herd immunity di Kota Tegal.
Namun demikian, aturan area wajib vaksin yang mengharuskan pengunjung resto sudah divaksin dirasa akan memberatkan. Apalagi tingkat vaksinasi di Kota Tegal yang belum mencapai 50 persen.
Menurut Ketua DPD PAN Kota Tegal itu, di masa seperti ini diperlukan aturan yang bijak dari pemimpin daerah. “Sekarang ini aturan yang bijak diperlukan pemimpin daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang sedang sakit rakyatnya. Sakit yang saya maksud dalam segala hal, utamanya ekonomi,” ungkap Fitriani. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: