Siap-siap, Sertifikat Vaksin Bakal Dilegalkan Pemerintah Jadi Syarat ke Mal, Stasiun dan Tempat Publik Lainnya

Siap-siap, Sertifikat Vaksin Bakal Dilegalkan Pemerintah Jadi Syarat ke Mal, Stasiun dan Tempat Publik Lainnya

Pemerintah tengah menggodok peraturan terkait rencana sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik. Seperti pusat perbelanjaan atau mal dan restoran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, aturan tersebut rencananya bisa diimplementasikan dalam 2-3 minggu ke depan.

"Nantinya pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang didapatkan melalui aplikasi Peduli Lindungi ketika hendak masuk tempat publik," kata Airlangga, Jumat (30/7).

Selain data vaksinasi, kata Airlangga, aplikasi Peduli Lindungi nantinya juga bisa merekam data test PCR maupun swab antigen sebagai syarat perjalanan antar kota.

"Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah," ujarnya.

"Seluruhnya bisa di-capture dengan Peduli Lindungi. Ini tahap pertama yang sedang disiapkan dalam dua, tiga minggu ke depan," sambungnya.

Airlangga menuturkan, bahwa saat ini aplikasi Peduli Lindungi baru diunduh oleh 15 juta pengguna di Indonesia. Padahal, penduduk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 lebih dari 48 juta orang.

"Mobilitas masyarakat ke depan akan bergantung pada status vaksinasinya. Sehingga, tempat-tempat umum ataupun restoran, pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya dan itu bisa linked (terhubung) untuk diketahui, bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," pungkasnya.

Jumlah penduduk Indonesia yang telah divaksinasi dosis kedua alias lengkap hingga Jumat (30/7) mencapai 20.146.421 jiwa. Sementara jumlah penerima vaksin dosis pertama sebanyak 46.805.993 orang.

Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 sebesar 208.265.720 jiwa, untuk membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity). Vaksinolog dokter Dirga Sakti Rambe mengatakan perluasan cakupan vaksinasi saat ini lebih baik diutamakan, dibandingkan vaksin ketiga bagi masyarakat umum.

"Kalau kita 10 kali divaksinasi, tapi orang-orang di sekitar kita belum divaksinasi, percuma juga. Jadi lebih baik fokus memperluas cakupan vaksinasi ketimbang memberikan suntikan ketiga, keempat pada orang-orang yang sama," ujar Dirga di Jakarta, Jumat (30/7).

Suntikan ketiga atau booster di Indonesia baru diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Sebab, risiko yang mereka hadapi sebagai ujung tombak perawatan pasien COVID-19.

Meski antibodi mengalami penurunan enam bulan setelah melakukan suntikan kedua, tetapi hal tersebut tidak mengurangi perlindungan akan penyakit yang menyerang pernapasan tersebut.

"Karena itu, disiplin protokol kesehatan mutlak harus dilakukan. Semua pihak harus menyadari hal ini. Salah satu kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19 adalah penerapan prokes," tutupnya. (rh/der/zul/fin)

Sumber: