Bingung Cicilan Mobilnya, Driver Online Bobol Rekening Janda Penumpangnya Hingga Rp75 Juta
Menurut SF, dia terpaksa melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit hutang. Uang dicurinya itu, lalu digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: