Bagai Bumi dan Langit! Langgar PPKM, Pejabat Didenda Rp48 Ribu dan Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta

Bagai Bumi dan Langit! Langgar PPKM, Pejabat Didenda Rp48 Ribu dan Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwarnai dengan beberapa pelanggaran.Oknum Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP divonis bersalah lantaran melanggar PPKM Darurat dengan denda Rp500 ribu.
 
Sementara, Kades Temuguruh Asmuni divonis bersalah dan wajib membayar denda Rp48 ribu.

Di sisi lain pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta lantaran divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.

Ketiganya bagai bumi dan langit. Peribahasa itu tampak mencolok mata saat penegakan hukum terhadap pelanggar PPKM.

Cerita tentang tukang bubur yang biasa mangkal di kawasan Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat ternyata masih berlanjut.

Dia membandingkan nominal uang denda pada dua pejabat itu dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung.

Diketahui HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Kemudian, dia pun menyoroti kasus penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.

“Ga usah dibandingkan dengan denda dan hukuman buat habibana, denda buat Tukang bubur saja lebih besar dibanding denda untuk mereka (pejabat),” tulisnya di akun Twitter @Hilmi28, dikutip pada Rabu (28/7).

Melihat fakta tersebut, Ustaz Hilmi menilai keadilan belum berlaku di Indonesia.

Tidak cukup sampai di situ, dia pun tak lupa menyentil para buzzer terkait ketimpangan hukum di Tanah Air.

“Apakah masih ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Buzzer yang ngaku paling NKRI & pancasilais saya tunggu komentarnya,” sindirnya dikutip dari Fajar.

Seperti diketahui, dua pejabat di Banyuwangi menggelar PPKM Darurat dan Level 3-4, telah dijatuhi vonis hakim PN Banyuwangi, bersalah pada Senin, 26 Juli 2021.

“Saya bayar denda saja Yang Mulia,” kata Kades Temuguruh yang bernama Asmuni kepada hakim.

Sebelumnya, Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: