DPRD Setujui Raperda Perubahan RPJMD untuk Disahkan Menjadi Perda

DPRD Setujui Raperda Perubahan RPJMD untuk Disahkan Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. 

Selain itu, DPRD juga menyetujui penetapan perubahan kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. 

Persetujuan itu, setelah enam fraksi yang ada menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (27/7). 

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengatakan, salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD 2019-2024, karena terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional pada 30 Januari 2020. 

Sejak ditetapkan sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas. 

"Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020. Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran," katanya. 

Karenanya, kata Dedy Yon, Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 perlu disesuaikan. 

Juru Bicara Fraksi Gerindra Sisdiono Ahmad menyampaikan, dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.

“Dengan akan disahkannya raperda ini, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal,” ujarnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: