Permintaan Surat Kematian di Kabupaten Tegal Membludak, Meningkat 100 Persen

Permintaan Surat Kematian di Kabupaten Tegal Membludak, Meningkat 100 Persen

Permintaan surat kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal meningkat. Peningkatan ini mencapai lebih dari 100 persen dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, Rabu (28/7) mengatakan, biasanya permintaan surat kematian hanya 20 orang per harinya. Namun sekarang 40 sampai 50 permintaan per harinya. Peningkatan itu seiring dengan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. 

Meski begitu, pihaknya tidak bisa membenarkan jika warga yang meninggal itu merupakan pasien Covid-19. 

"Intinya ada peningkatan saja, tapi kalau yang meninggal itu karena Covid-19, kami tidak tahu. Karena itu bukan ranah kami," katanya.

Permintaan surat kematian, tambah Supriyadi, tidak hanya bisa dilakukan di kantor disdukcapil. Masyarakat juga bisa mengurus atau membuatnya di kantor kecamatan, balai desa atau kelurahan.

Kalau di disdukcapil, bisa dilakukan melalui layanan online. Hal itu untuk memudahkan masyarakat di masa pandemi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus surat kematian, warga wajib melampirkan dokumen seperti surat kematian dari desa dan rumah sakit. 

"Selain itu, juga harus ada yang melaporkan dengan melampirkan fotokopi KTP, dan ada saksi minimal dua orang (bisa dari keluarga atau tetangga)," tambahnya.

Setelah semua persyaratan sudah dilengkapi, lanjut Supriyadi, maka disdukcapil bisa membuatkan akta atau surat kematian. 

"Karena tidak mungkin semisal ada yang datang ke sini minta dibuatkan surat kematian dan disdukcapil langsung membuatkan tanpa tahu identitas dan kebenarannya. Sehingga harus benar-benar dikroscek mulai dari data pribadi dan lainnya," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: