Soal Jokowi Bisa Dijatuhkan, NU: Kami Sudah Punya Pengalaman Pahit saat Gus Dur Dilengserkan
Kasus COVID-19 membuat pemerintah kewalahan. Berbagai strategi telah dilakukan, namun, hasilnya tidak memuaskan.
Sebagian pihak menilai pemerintah gagal mengatasi pandemi. Bahkan ada sekelompok orang yang terang-terangan meminta Presiden Joko Widodo mundur.
Bahkan ada yang menuding telah terjadi gerakan untuk melengserkan Jokowi dari tampuk kekuasaan. Apakah Jokowi bisa dijatuhkan?
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan Presiden Joko Widodo tidak dapat dijatuhkan dengan alasan penanganan pandemi COVID-19. Alasannya, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Said Aqil dalam dialog virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Selasa (27/7).
"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit. Ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan dan pelanggaran hukum yang jelas," tegas Said Aqil.
Menurutnya, PBNU tidak akan melakukan hal yang sama untuk saat ini. "Warga NU tidak akan melakukannya. Itu pelajaran bagi kita. Tidak akan seperti itu. Kecuali kalau ada pelanggaran jelas. Melanggar Pancasila dan sebagainya," imbuh Said.
Dia menilai saat ini sudah mulai muncul gerakan politik. Targetnya mengganggu pemerintahan Jokowi.
"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis. Targetnya minimal merecoki, mengganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya. Sebenarnya mereka tahu tidak mudah. Karena kita sistem presidensial, bukan parlementer. Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," jelas Said.
Said mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik kepada pemerintah. Kasus korupsi bansos tersebut tamparan keras buat pemerintah.
"Betapa berat beban pemerintah. Saya mengerti. Tetapi betapa sakitnya rakyat juga ketika bansos dikorupsi. Ketika seorang menteri tega-teganya korupsi bansos di tengah wabah ini. Ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar COVID. Ini malah bansos dikorupsi," tuturnya.
Sementara itu, Mahfud MD membenarkan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan COVID-19. "Pemerintah juga punya keyakinan. Kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan COVID-19. Sebab, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Alhamdulillah, ternyata NU juga berpandangan demikian," ujar Mahfud.
Dia mengajak seluruh tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa COVID adalah nyata.
"Alhamdulillah, PBNU sudah membentuk Satgas COVID, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen. Usulan-usulan sudah kami catat dan akan dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan," pungkas Mahfud. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: