Buruan Daftar, Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus Nanti

Buruan Daftar, Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus Nanti

Pemerintah memastikan, bakal memberikan subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Subsidi gaji sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara pencairannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachamatarwata, Senin (26/7).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempersiapkan penyaluran subsidi gaji. Pihaknya menyatakan, jika data sudah lengkap, maka akan bisa cair pada bulan depan.

"Jika data sudah lengkap, mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021," kata Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa kriterian penerima subsidi gaji, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa Pendidikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta akan diperluas ke wilayah PPKM Level 3.

"Pemerintah menyiapkan selain di daerah (PPKM) Level 4 juga di Level 3," kata Airlangga, Senin (26/7). Ia mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada 8,8 juta penerima.

"Subsidi upah itu diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp3,5 juta dan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni," ujarnya.

Adapun jumlah yang diberikan sejumlah Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan selama 2 bulan. "Pencairan akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga dana akan sekaligus cair Rp1 juta," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan hanya diberikan untuk pekerja terdampak wilayah PPKM Level 4.

Ini merupakan subsidi upah kedua yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19. Sebelumnya, tahun lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta. (der/zul/fin)

Sumber: