Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit, TNI-Polri dan Satpol PP Akan Pantau Ketat Tempat Makan

Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit, TNI-Polri dan Satpol PP Akan Pantau Ketat Tempat Makan

Personel TNI-Polri akan melakukan pemantauan warga yang makan di rumah makan atau warung tegal (warteg) sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan PPKM Level 4, warga hanya diberi waktu 20 menit untuk makan di warteg atau rumah makan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama PPKM Level 4. Penerapan kebijakan tersebut akan diserahkan kepada petugas di lapangan.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," tegasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Dia meminta aparat menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Aparat dilarang menggunakan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Dijelaskannya, aturan makan 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung di rumah makan atau warteg diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan. Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 lewat droplet saat makan.

Dijelaskannya, waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat. "Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujarnya.

Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Kebijakan ini diwarnai dengan pelonggaran kegiatan usaha rakyat, seperti tempat makan warteg.

Meski dilonggarkan dan boleh makan di tempat, namun jumlah pelanggan harus dibatasi. Termasuk membatasi waktu makan maksimal 20 menit. (gw/zul/fin)

Sumber: