Didakwa Terima Suap Rp12,8 Miliar, Gubernur Nonaktif Sulsel Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Didakwa Terima Suap Rp12,8 Miliar, Gubernur Nonaktif Sulsel Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai SGD150 atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar terkait pengadaan proyek di Provinsi Sulsel, gratifikasi senilai Rp6,587 miliar, dan SGD200 ribu atau sekitar Rp2,128 miliar. Total ia didakwa menerima duit haram senilai Rp12,812 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel, dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

"Terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan menerima secara langsung uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, sebagian JPU, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Dalam surat dakwaan, Nurdin disebut telah mengenal Edy Rahmat sejak menjadi Bupati Bantaeng 2008-2018, saat Edy masih menjadi Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan. Sedangkan Agung Sucipto dikenal sejak 2013 karena perusahaannya banyak mengerjakan proyek pemerintah di Bantaeng.

Pada awal 2019, di rumah jabatan gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.

"Saat itu terdakwa menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung bisa mendapat proyek," kata jaksa Asri.

Selain itu, Nurdin juga menyampaikan kepada Agung jika ingin memberikan sesuatu nanti bisa melalui Edy Rahmat.

Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel, yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.

Pada Oktober-November 2019, Nurdin memanggil Sari Pudjiastuti dan meminta Sari untuk memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang dilakukan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, di antaranya Agung Sucipto untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan tahun anggaran 2020. Sari lalu melakukan hal tersebut.

"Sari menyampaikan kepada seluruh Anggota Pokja 2 agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan menyampaikan kepada seluruh Anggota Pokja 2 tersebut, agar memenangkan perusahaan ini. 'Ini ada atensi dari Bapak' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 2 menyanggupinya," ujar jaksa.

Pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan TA 2020 dengan nilai anggaran Rp16.367.615.000 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp15.711.736.067,34.

Setelah Sari Pudjiastuti diangkat menjadi Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa pada Agustus 2020, Sari kembali dipanggil ke rumah pribadi di Perumahan Dosen Unhas Makassar terkait percepatan tender tahun 2020, agar penyerapan anggaran maksimal. Sari mengusulkan pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Terdakwa meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020," ujar jaksa Asri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: