Didakwa Terima Suap Rp12,8 Miliar, Gubernur Nonaktif Sulsel Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Didakwa Terima Suap Rp12,8 Miliar, Gubernur Nonaktif Sulsel Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Sari kembali melaksanakan pesan tersebut dan meminta Pokja 7 untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto, dengan mengatakan "Ini titipan Bapak" dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 7 menyanggupinya.

Pada 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang paket jalan ruas Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp19.295.078.867,18 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan kontrak sebesar Rp19.062.235.132,34.

Setelah diumumkan sebagai pemenang, Sari menerima uang sebesar Rp60 juta dari Agung di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang, dan dibagi-bagikan kepada anggota Pokja 7.

Selanjutnya pada 19 Februari 2021, Agung Sucipto menghubungi Edy Rahmat dan menyampaikan agar proposal Bantuan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 senilai Rp26.551.213.000 yang diajukan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa disetujui.

Bila bantuan disetujui, maka yang akan mengerjakan proyek tersebut adalah Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

"Selain itu, Agung Sucipto juga menjanjikan akan memberikan 'fee' sejumlah 7 persen kepada terdakwa jika bantuan disetujui dan dikucurkan Pemprov Sulawesi Selatan kepada pemkab Sinjai," ungkap jaksa Asri.

Atas permintaan Agung, Edy lalu menyampaikan kepada Nurdin dan Nurdin pun setuju.

"Masih di bulan Februari 2021, terdakwa memanggil Edy Rahmat ke rumah jabatan gubernur dan meminta Edy menyampaikan kepada Agung bahwa terdakwa memerlukan uang itu, dengan kalimat 'tolong sampaikan ke Agung, kita ini mau bantu relawan' yang kemudian dijawab oleh Edy Rahmat 'Siap, nanti saya sampaikan ke Pak Agung'," kata jaksa.

Edy lalu menyampaikan pesan Nurdin itu, dengan kalimat "Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan', dan dijawab oleh Agung "Oh iya.. nanti kalau sudah ada saya kabarin".

Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang sejumlah Rp2,5 miliar, dengan rincian Rp1,45 miliar dari rekening pribadi Agung dan Rp1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.

Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021 sekitar pukul 20:25 WITA, di pinggir jalan tidak jauh Rumah Makan Nelayan Makassar. Uang dikemas dalam koper hijau dengan total uang Rp2 miliar dan tas ransel hitam dengan total uang Rp500 juta serta 3 bundel Proposal Bantuan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai TA 2021.

Namun, karena sudah malam, maka Edy pulang ke rumahnya dengan membawa uang dan proposal, tidak lama kemudian petugas KPK mengamankan Edy Rahmat beserta uang dan proposal dan selanjutnya petugas KPK juga mengamankan Nurdin serta Agung Sucipto.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp6,587 miliar dan SGD200 ribu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Nurdin menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: