Soal Pembongkaran Kios, Hakim Putuskan Tolak Eksepsi Tergugat dan Tidak Menerima Gugatan Penggugat
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara gugatan warga yang menempati tanah eigendom di Jalan Kolonel Sudiarto Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal digelar di Pengadilan pada Kamis (22/7) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, didampingi Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba.
Ketua Majelis Hakim Sudira, dalam putusannya menyebutkan, keputusan atas perkara itu, tidak dapat menerima gugatan para tergugat yakni warga yang menempati tanah di Jalan Kolonel Sudiarto. Terhadap eksepsi tergugat, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruhnya.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Dengan begitu, sidang dinyatakan selesai," katanya.
Sudira juga mengatakan, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan itu, maka dipersilakan untuk menempuh upaya hukum kembali. Bisa mengajukan banding dan lainnya.
Menanggapi keputusan majelis hakim, penasehat hukum penggugat Agus Slamet saat dikonfirmasi akan berkoordinasi lebih dulu dengan warga. Sehingga bisa ditentukan langkah selanjutnya.
"Apakah nanti akan mengajukan gugatan lagi atau banding akan kita putuskan setelah berkoordinasi dengan warga," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Maret 2020 telah terjadi pembongkaran kios di sekitar kawasan stasiun tepatnya di Jalan Kolonel Sudiarto. Warga merasa, mereka menempati tanah eigendom sehingga PT KAI tidak berhak melakukan pembongkaran.
Atas peristiwa itu, warga kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tegal. Dengan tergugat antara lain PT KAI, Pemkot Tegal, Lurah Panggung dan turut tergugat BPN Tegal. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: