Sebelum Menganiaya, Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Ngaku Diserang dari Belakang dengan Botol, Korban: Tidak Mun
Kasus penganiayaan terhadap Ivan dan istrinya, Riyana saat giat operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, 14 Juli 2021 lalu masih mendapat sorotan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan yang juga eks Sekretaris Satpol PP resmi ditahan di Mapolres Gowa.
Kuasa hukum tersangka mengklaim, bahwa sebelum kliennya itu menganiaya korban, Mardani mengaku lebih dahulu mendapat serangan dari belakang.
Namun, pernyataan itu dianggap tidak benar. Pihak korban meminta kepada kuasa hukum tersangka untuk tidak memutarbalikkan fakta, yang tidak sesuai dengan CCTV.
“Bahwa kami cukup tahu bahwa ini tak mungkin ada pelemparan oleh klien kami. Jangan memutar balikkan fakta. Akui saja dan minta maaf. Tidak ada pelemparan itu,” kata kuasa hukum korban, Ari Dumais, Senin (19/7).
Sebelumnya, Mardani yang saat ini berstatus tersangka mengaku murka karena ia merasa diserang duluan, saat meminta izin operasional kafe milik pasutri tersebut.
“Saat klien kami dekati korban (Riyana), katanya ada yang lempari botol dari belakang dan kena lehernya,” kata kuasa hukum tersangka, M. Syafril Hamzah.
Sementara di rekaman CCTV, tidak disebutkan ada pelemparan botol. Mardani masuk ke kafe milik korban untuk meminta izin operasional kafe itu.
Mardani pun mendekati korban Riyana yang mengaku hamil sambil meminta izin yang ia minta. Ivan mengingatkan Mardani agar tidak kasar kepada istrinya.
Justru, Mardani langsung menganiaya Ivan. Riyana tak terima dan emosi hingga melempari Mardani dengan bangku di kafe miliknya itu. Kedua pihak pun dilerai oleh petugas PPKM yang ada di sana.
Usai aksinya viral dan ditetapkan tersangka, Mardani pun menyesali perbuatannya. Aksinya itu murni adalah spontanitas kepada korban.
“Tetap dia (tersangka) drop dan dia sangat menyesal perlakuan yang ia lakukan,” tandas Syafril dikutip dari Fajar. (Ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: