Minta PPKM Darurat Dilanjutkan sampai 17 Agustus, Politisi Gerindra: Jika Dihentikan, Kematian Pasien Covid-19

Minta PPKM Darurat Dilanjutkan sampai 17 Agustus, Politisi Gerindra: Jika Dihentikan, Kematian Pasien Covid-19

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 17 Agustus mendatang.

Kamrus memberikan catatan agar saat peringatan hari kemerdekaan ke 76 tahun RI, angka vaksinasi dapat mencapai 70 persen. Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur atau BOR kembali ke angka 70 persen serta layanan medis pasien isolasi mandiri dapat mencapai 70 persen dengan bantuan paket obat gratis dan sembako.

"Jika PPKM darurat tidak diperpanjang, kondisi itu sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian, karena tidak terjangkau layanan medis," kata Kamrussamad, Minggu (18/7).

Ia menjelaskan, kondisi saat ini di mana 30 persen masyarakat Indonesia mengikuti program vaksinasi. Kemudian tingkat hunian rumah sakit rujukan mencapai 120 persen hingga antrean di rumah sakit darurat COVID-19.

"Jutaan warga masih melakukan isolasi mandiri dan belum terjangkau layanan media," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga meminta perpanjangan PPKM darurat harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warung makan, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional hingga buruh dan pekerja harian lepas.

Sebelumnya pelaksanaan PPKM Darurat berdampak pada semua lini kehidupan. Masyarakat mempertanyakan sampai kapan kebijakan ini akan diterapkan.

"Pertanyaan masyarakat sekarang yang penting dan perlu kita jawab adalah PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak. Kalau mau diperpanjang, sampai kapan," ujar Jokowi dalam Ratas Evaluasi PPKM Darurat di Istana Merdeka, Sabtu (17/7).

Presiden menegaskan kebijakan ini sangat sensitif. Jokowi meminta diputuskan secara jernih. "Ini betul hal-hal yang sangat sensitif. Karena itu, harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru," imbuhnya.

Sebelumnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan selesai pada 20 Juli lusa. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan, sejauh ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait PPKM Darurat. (khf/zul/fin)

Sumber: