Komisi IV DPRD Soroti GTT yang Dinoljamkan Gegara Status RIP THR di Medsos

Komisi IV DPRD Soroti GTT yang Dinoljamkan Gegara Status RIP THR di Medsos

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Muhammad Rizki Ubaidillah menyoroti persoalan terkait seorang guru honorer yang dinoljamkan gegara mengunggah story soal RIP THR di media sosial miliknya beberapa waktu lalu. Bahkan dirinya menyebutkan, kasus tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. 

"Coba dari pihak kepala sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan GTT yang bersangkutan duduk bareng. Cari benang merahnya, kalau bisa kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik," kata Rizki Ubaidillah, Sabtu (17/7) lalu.

Pihaknya pun prihatin dan berharap perseteruan internal antara guru GTT dan pihak sekolah mendapat solusi terbaik. Apalagi, lanjut Rizki, jika guru GTT bersangkutan sampai tidak bisa mengikuti seleksi pegawai PPPK, akan menjadi persoalan serius. Padahal, syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah. 

"Kita harapkan kasus ini bisa segera terselesaikan. Dan tentunya ada titik temu antar keduanya. Apalagi, GTT itu akan mengikuti seleksi P3K," ucapnya.  

Seperti diinfokan sebelumnya, HH dinoljamkan oleh pihak sekolah diduga lantaran dirinya mengunggah story soal RIP THR di media sosial miliknya beberapa waktu lalu. 

Dalam aduannya ke Dewan Pendidikan, dirinya menceritakan kronologi dirinya dinoljamkan. Diakuinya, dalam unggahan RIP THR tersebut dirinya tidak menyebutkan nama instansi maupun menyangkutpautkan dengan sekolah tempat ia mengajar. Setelah mengunggah story, dirinya dipanggil kepala sekolah kemudian langsung dikeluarkan (dinonjobkan) dari sekolah. 

"Saya unggah story itu, seperti story biasa dan tidak menyebutkan nama instansi. Setelah unggahan itu, saya dipanggil kepala sekolah dan dikelilingi guru-guru senior dan mengatakan bahwa saya itu harus dikeluarkan dari sekolah," ujarnya 

Diungkapkannya, meski dirinya tidak bersalah, saat dipanggil, dirinya telah meminta maaf kepada kepala sekolah dan dewan guru yang ada saat itu. Setelah itu, dirinya dikeluarkan di media jejaring grup sekolah setelah Lebaran Idul Fitri. Padahal dirinya perlu memberikan informasi kepada siswanya terkait tugas siswa. 

"Saat dikeluarkan di grup WA itu saya statusnya wali kelas. Dan saya harus memberikan informasi terkait jadwal penilaian akhir semester (PAT)," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala SMP itu dipanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, untuk mengklarifikasi ihwal keputusannya menoljamkan GTT tersebut. 

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dindikpora Brebes Taufik mengatakan, dirinya hanya sebatas meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan GTT yang bersangkutan juga akan dipanggil. 

"Dalam pemanggilan itu kami akan minta klarifikasi kepala sekolah dan GTT tersebut. Tapi kalau keputusan kepala sekolah tidak bisa diubah dengan segala pertimbangan ya kami tidak bisa berbuat banyak. Karena ini kewenangan kepala sekolah. Namun, tetap kita akan carikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: