36 Bus AKAP Langgar PPKM Daruerat, Polisi: Langgar Trayek Hingga Pemalsuan PCR

36 Bus AKAP Langgar PPKM Daruerat, Polisi: Langgar Trayek Hingga Pemalsuan PCR

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).

Yusri Yunus menegaskan pada masa PPKM Darurat seperti sekarang pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

"Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal 1 kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas," ujar Yusri Yunus.

Yusri mengatakan kepada 36 bus yang diamankan tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.

"Ini baru kita lakukan penindakan nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan," tutur Yusri Yunus.

Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.

"Saya ingatkan lagi bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota, kami akan kejar terus, mari bantu kami demi keselamatan masyarakat jangan mencari keuntungan di tengah penyebaran Covid-19," ujar Yusri.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat.

"Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (17/7).

Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: