Darurat Militer, Covid-19 di Indonesia Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

Darurat Militer, Covid-19 di Indonesia Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

Setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.

"Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan," katanya.

Dalam kasus ini polisi memeriksa tiga orang terkait dugaan penimbunan obat milik PT ASA. Mereka adalah Direktur berinisial YP (58), Apoteker inisial MA (32), dan Kepala Gudang E (47).

Mereka diamankan saat aparat Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi penimbunan obat-obatan bagi pasien COVID-19 di rumah toko Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Senin kemarin.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga normal Rp1.700 per tablet namun dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet, kemudian sejumlah kotak obat Paracetamol, serta beberapa boks obat lainnya. (gw/rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: