PPKM Darurat Dilanjut, Jalan-jalan Tetap Ditutup dan Disekat sampai Akhir Juli?
Teka teki apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan diperpanjang, akhirnya terjawab. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakukan tersebut hingga akhir Juli 2021.
"Hasil rapat kabinet terbatas sudah diputuskan oleh Presiden bahwa PPKM Darurat dilanjutkan sampai akhir Juli nanti," kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (16/7).
Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini, lanjut Muhadjir, Jokowi menyampaikan ada sejumlah risiko. Di antaranya terkait bantuan sosial atau bansos.
"Perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang. Bersama-sama. Bagaimana meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," jelasnya.
Terkait bansos, Muhadjir menyebut pemerintah tidak bisa memikulnya sendiri. Dia meminta semua pihak saling gotong royong. "Karena itu bansos itu tidak mungkin ditanggung negara sendiri . Gotong royong masyarakat dibutuhkan," jelasnya
Muhadjir meminya masyarakat bisa memupuk kesadaran untuk saling jaga dan membantu. "Misalnya sedekah masker. Karena bagaimana pun masyarakat di bawah, masker barang adalah yang mahal. Karena itu, dibutuhkan kesadaran untuk saling membantu," pungkasnya.
Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa per 14 Juli lalu, baru tersalurkan Rp5,8 triliun kepada 5,13 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Wakil Menteri PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan, dari total penyerapan BLT Dana Desa Rp5,8 triliun, realisasi baru mencapai 20,1 persen dari pagu Rp28,8 triliun.
"Per 14 Juli 2021 BLT Dana Desa sudah tersalurkan Rp5,8 triliun. Khusus Juli atau selama PPKM Darurat berlangsung, baru tersalurkan Rp83 miliar dana selama 2 pekan terakhir," kata Budi dalam webinar, Jumat (16/7).
Budi mengungkapkan, lambatnya penyaluran BLT Dana Desa lantaran ada beberapa kendala. Diantaranya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum ditetapkan. Kemudian, sulitnya penyaluran BLT Dana Desa ke desa terpencil.
"Pada saat penyaluran, kami kesulitan untuk menjangkau desa-desa yang sangat luas dan memerlukan biaya transportasi sangat besar," terangnya
Dapat disampaikan, bahwa khusus selama PPKM Darurat, BLT Dana Desa diperbolehkan dicairkan secara rapel tiga bulanan. Pertimbangannya, BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan sosial yang diprioritaskan di zona merah Covid-19. (der/rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: