dr. Lois Owien Tak Ditahan dan Dibebaskan Mabes Polri

dr. Lois Owien Tak Ditahan dan Dibebaskan Mabes Polri

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien di Rutan Mabes Polri.

Itu setelah ia menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam. “Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. (fir/ruh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: