Pengunjung Pasar Tradisional di Kota Tegal Dibatasi 50 Persen
Pasar-pasar tradisional di Kota Tegal masih dibolehkan beroperasionalisasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sesuai Instruksi Wali Kota Tegal, jam operasionalisasi pasar-pasar tradisional dibatasi dan kapasitas pengunjungnya hanya lima puluh persen.
“Kami sudah mengimbau kepada Kepala Pasar untuk membatasi pengunjung lima puluh persen, dan agar tidak membludak, terutama di hari pasaran,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Joko Sukur Baharudin melalui Kepala Bidang Pasar Yudi Arianto, kemarin.
Yudi mengatakan Instruksi Wali Kota juga mengatur supermarket, toko kelontong, dan swalayan. Untuk yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari, ditutup sementara sepanjang diberlakukannya PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Sedangkan khusus untuk apotek dan toko obat tetap dapat dibuka 24 empat jam. Kepada Kepala Pasar, Dinkop UKM Perdagangan mengingatkan untuk memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional yang diperbolehkan buka.
Selain penerapan 5M, agar memastikan alat dan tempat cuci tangan berfungsi dengan baik. Pengelola, pedagang, dan pengunjung wajib memakai masker dengan benar dan jaga jarak.
Selain itu, telah dilaksakan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya strerilisasi. “Bagi yang kondisi badannya kurang sehat, kami mohon untuk di rumah saja dan tidak berdagang atau bertugas atau masuk pasar,” jelas Yudi. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: