Ingin Lolos Penyekatan PPKM Darurat, Anda Harus Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja
Setiap warga yang melintas di pos penyekatan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini akan mulai diterapkan, Senin (12/7) hari ini.
"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip laman resmi Polri, Minggu (11/7).
Dikatakannya, pemberlakuan STRP akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.
"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.
Kewajiban membawa STRP juga berlaku di moda transportasi kereta api. Kebijakan ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.
"Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50 persen yang diterapkan pemerintah dan kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja," jelasnya.
Sementara itu, pengetatan aturan perjalanan selama masa PPKM Darurat terus dilakukan. Termasuk perjalanan kereta api (KA) Lokal. Mulai 12 Juli besok, KA Lokal akan kembali beroperasional.
Meski begitu, penumpang KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (10/7).
Dia mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: