Pemkot Targetkan Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Vaksinasi Covid-19

Pemkot Targetkan Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Vaksinasi Covid-19

Pemerintah kota (Pemkot) berencana menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib bersertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan, untuk mengejar target vaksinasi hingga 100 persen.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, salah satu upaya pemkot menjadikan Kota Bahari sebagai kawasan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif. 

Untuk mendukung upaya itu, dirinya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Johardi mengedarkan Surat Edaran (SE) bagi dunia usaha maupun instansi yang ada. 

"SE itu, mewajibkan bagi level manajemen, pengelola, owner maupun karyawan untuk seluruhnya mengikuti vaksinasi. Seperti mal, rumah makan, restoran, perbankan dan perusahaan," katanya.

Menurut Dedy Yon, jika nantinya vaksinasi belum mencapai 100 persen, maka tempat usaha akan ditutup dulu. Juga bagi para pengunjung dan yang datang harus membawa sertifikat vaksinasi, jika tidak, mereka tidak diperkenankan masuk. 

"Kita proekonomi. Tapi kita harus tegas, bagi pengelola tempat usaha harus sudah vaksin 100 persen. Kalau tidak kita tutup dulu. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah 100 persen sudah divaksin," katanya.

Demikian juga kawasan Balai Kota. Dedy Yon meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung untuk membawa KTP dan kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Awal bulan depan akan diterapkan.

"Di kawasan Balai Kota, ASN dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksinasi," tandasnya.

Dedy Yon juga memerintahkan camat dan lurah untuk memantau grafik penduduk yang terpapar dan yang sudah maupun belum ikuti vaksinasi di wilayahnya. Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan dinkes dan disdukcapil.

"Saya meminta camat sebagai koordinator dan lurah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi lansia usia 80 sampai 90 tahun serta usia 60 sampai 80 tahun dengan target selesai 100 persen. Apalagi saat ini untuk vaksinasi dilaksanakan tiga kali dengan masa tenggang 20 hari sekali," tandasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: