70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka Gara-gara Langgar PPKM Darurat, Ada Perusahaan Anda?

70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka Gara-gara Langgar PPKM Darurat, Ada Perusahaan Anda?

Dijerat UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, sebanyak 70 orang petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak taat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menindak puluhan perusahaan untuk kasus ini.

"Dari 34 perusahaan yang kami tindak, ada sekitar 70-an yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan itu ada 2 sampai tiga orang (menyandang status tersangka)," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (10/7).

Yusri menyebut, latar belakang tersangka pelanggar PPKM Darurat sebagian besar adalah pemimpin perusahaan.

Diuraikan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggungjawab yang memang sudah tahu itu nonesensial dan nonkritikal tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor," pungkas Yusri dikutip dari RMOL.

Sementara itu, Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya juga telah menindak sejumlah perusahaan nonesensial maupun nonkritikal yang mewajibkan karyawannya masuk saat PPKM Darurat.

Terhitung sejak operasi digencarkan mulai 5 sampai 9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.

"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," tandas Yusri.

Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.

"Padahal dia nonesensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.

Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: