Dijual Rp8,5 Juta dari Harga Normal Hanya Rp2,6 Juta, Polisi Tangkap Penjual Oseltamivir Obat Covid

Dijual Rp8,5 Juta dari Harga Normal Hanya Rp2,6 Juta, Polisi Tangkap Penjual Oseltamivir Obat Covid

Polda Metro Jaya telah menangkap spekulan penimbun Oseltamivir ini. Polisi menangkap pelaku yang telah menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran. 

Di tangan pelaku, ‘obat Covid-19’ itu dijual Rp8,5 juta per 10 kotak di masa PPKM Darurat ini. Padahal hari biasa, harga normal hanya Rp2,6 juta. 

Harga normal obat tersebut adalah Rp260 ribu per kotak atau Rp2,6 juta per 10 kotak.

“Ini dua pelaku ketika sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta sampai Rp 8,5 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/7).

“Ada kenaikan keuntungan yang diperoleh sampai 4 kali lipat karena tahu ini langka obatnya,” katanya lagi.

Dua pelaku berinisial N dan MPP diamankan polisi dari kasus tersebut. Keduanya diamankan atas peran masing-masing.

“Keterkaitan mereka, pelaku MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu, N menawarkan ke masyarakat melalui online,” ungkap Yusri dikutip dari Pojoksatu.

Kasus ini serupa dengan kasus obat Ivermectin yang telah dibongkar sebelumnya.

“Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal,” kata Yusri.
 
Sebelumnya, oknum pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur juga menjual obat Ivermectin seharga Rp425 ribu per kotak, di mana harga normalnya hanya Rp75 ribu per kotak.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, kedua pelaku tersebut tidak memiliki izin dalam melakukan penjualan obat.

“Ketika ini yang tadi distribusi dari pabrik ke pedagang besar farmasi kemudian didistribusikan ke rumah sakit, apotek dan pedagang obat berizin, orang-orang ini membeli dengan jumlah yang banyak,” jelasnya.

“Untuk apa? Untuk mencari keuntungan sampai 4 kali lipat,” terang Tubagus.

Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan memborong obat.

Hal ini berpotensi menimbulkan kelangkaan obat di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: