Pandemi Covid-19 Memaksa Adanya Perubahan RPJMD 2019-2024 di Kota Tegal

Pandemi Covid-19 Memaksa Adanya Perubahan RPJMD 2019-2024 di Kota Tegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terpaksa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Selain karena perubahan kebijakan dari pusat, juga disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat membuka musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) perubahan RPJMD Kamis (8/7) siang mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan program pembangunan. Pada tahun ini digelar bersamaan dengan Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita menyelenggarakan musrenbang ini dalam PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang meningkat dalam beberapa minggu terakhir," katanya. 

Karenanya, kata Dedy Yon, dirinya memberikan apresiasi, khususnya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kota Tegal, Forkopimda, para tenaga kesehatan, petugas lapangan dan para relawan. Sebab, mereka tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.

"Ada dua hal pokok yang menjadi alasan atau latar belakang dilakukannya perubahan RPJMD Kota Tegal," ujarnya.

Dua hal itu, kata Dedy Yon, pertama, adanya perubahan berbagai aturan kebijakan nasional yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah. Sehingga, menyebabkan hampir seluruh pemda di Indonesia melakukan perubahan dokumen RPJMD.

Kedua, ujar Dedy Yon, terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi capaian pembangunan, perubahan atau disrupsi pada 2020. Bahkan, melingkupi semua bidang atau multidimensi. 

"Sehingga pilihannya hanya satu, yaitu kita semua harus bersepakat untuk beradaptasi terhadap kondisi yang ada. Dunia sudah berubah, ekonomi sudah berubah, situasi lahir dan batin sudah berubah," tandasnya.

Menurut Dedy Yon, perlu adanya reformulasi strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang mengarah pada ketiga hal. Yakni, darurat kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Perlu saya sampaikan perubahan RPJMD ini tidak mengubah substansi awal visi dan misi, terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif,” tandasnya.

Selain itu, kata Dedy Yon, juga tidak mengubah tujuan dan sasaran RPJMD beserta tolak ukurnya. Namun, akan ada penyesuaian beberapa target indikator pembangunan sebagai dampak terjadinya Covid-19. Serta melakukan peningkatan terhadap capaian pembangunan yang telah melampaui target-target tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Dedy Yon, adanya perubahan berbagai peraturan dan kebijakan terkait perencanaan dan penganggaran daerah juga menyebabkan perlunya melakukan updating mulai dari struktur program hingga tataran kegiatan dan sub kegiatan. 

"Adanya perubahan struktur program dan kegiatan tersebut juga akan berdampak pada penataan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: