Banyak Laporan WNA Langgar Prokes, Pemerintah: Jika Terbukti Akan Dideportasi

Banyak Laporan WNA Langgar Prokes, Pemerintah: Jika Terbukti Akan Dideportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan bermacam-macam, seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya dalam keterangan resmi, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak
berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," katanya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik [email protected], media sosial @ditjen_imigrasi maupun live chat di www.imigrasi.go.id. (riz/zul/fin)

Sumber: