Dipukul dan Ditampar, Tiga Anak Polisikan Ayah Kandungnya

Dipukul dan Ditampar, Tiga Anak Polisikan Ayah Kandungnya

Kisah anak yang melaporkan orang tua kandungnya ke polisi kembali terjadi. Kali ini dialami TL, owner salah satu hotel di Entrop, Papua, yang dipolisikan anak kandungnya Michell Loajaya.

Usut punya usut, Michell melaporkan sang ayah, TL, karena tak terima dianiaya saat berada di tempat usaha ayahnya di Entrop, Jayapura, Papua. Michell mengaku ditampar, sehingga bibirnya mengalami luka.

Tak hanya kepada Michell, dua adiknya, Kevin dan Kesly juga ikut dianiaya sehingga ketiganya sepakat mengadukan sang ayah. Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2018 silam.

Kasus itu dilaporkan ke polisi beberapa saat setelah kejadian. Pelapor mengangkat kasus ini, karena menilai prosesnya cukup sangat lambat.

Pelapor menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2018, kemudian dilaporkan ke SPKT Polda pada 22 Desember 2018. Kasus anak polisikan ayah ini baru dilimpahkan ke Kejaksaan Maret 2021 atau sekitar tiga tahun setelah dilaporkan.

Perkara ini sendiri baru disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 8 Juni 2021. Salah satu korban penganiayaan, Kesly mengatakan, kasus ini bermula ketika kedua kakaknya, Michell dan Kevin baru kembali dari Amerika.

Michell dan Kevin menemui ayahnya yang merupakan owner salah satu hotel di Entrop untuk menanyakan biaya kuliah yang tak lagi dibiayai ayahnya. Pertemuan ini justru berujung cekcok dan terjadilah penganiayaan terhadap Michell, Kevin, dan Kesly.

“Kami bertiga kena pukul dari ayah bahkan kakak saya Michell sempat ditampar,” cerita Kesly kepada Ceposonline.com (jaringan pojoksatu), Senin (5/7).

Ketiganya mengajukan gugatan, karena menganggap sang ayah sudah kelewatan dan tidak berlaku adil terhadap keluarga. Ketiganya menyoroti proses penegakan hukum yang terbilang lambat.

“Dari kepolisian untuk naik ke Kejaksaan itu lama sekali, saya sendiri baru dimintai keterangan di pengadilan pada 8 Juni lalu, sedangkan kakak saya pada 22 Juni via zoom,” beber Kesly.

Bahkan kasus dengan Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2021/PN.Jap awalnya ditangani jaksa bernama Yafeth Bonai SH, MH, namun kini ditangani oleh Jaksa Madya, Adrianus Y Tomana SH, MH.

“Kakak saya Michell baru dipanggil jaksa pada 30 Mei 2021, kami rasa ini sangat lama,” bebernya.

Kesly dan kedua kakaknya berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa mendapatkan keadilan, karena selama ini sang ayah dikatakan tidak berlaku adil.

“Kami minta proses hukum yang seadil–adilnya, jangan sampai aparat penegak hukum justru masuk angin dan mengabaikan nilai keadilan. Kakak saya sudah tidak dibiayai dan ada banyak hal yang harusnya ayah saya bisa berlaku adil,” tutupnya. (ade/nat/cepos)

Sumber: