Ini 63 Titik Penyekatan untuk Batasi Mobilitas Warga Jakarta, Polisi: Dijaga Ketat Petugas 24 Jam

Ini 63 Titik Penyekatan untuk Batasi Mobilitas Warga Jakarta, Polisi: Dijaga Ketat Petugas 24 Jam

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta guna membatasi mobilitas warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan puluhan titik penyekatan akan dijaga ketat petugas. Hanya masyarakat yang berkepentingan di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

"Sebagaimana yang telah disampaikan, selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak hanya sektor esensial dan kritikal saja, untuk melaksanakan ini, maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan kerumunan yg selama ini telah berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas," jelas Sambodo, Sabtu (3/7).

Ia menambahkan penyekatan tersebut belaku mulai, Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Selain penyekatan, aparat kepolisian nantinya juga akan menggelar patroli kapasitas penumpang pada kendaraan umum di masa PPKM Darurat ini.

"Kemudian ada patroli penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," terangnya.

Adapun 63 titik penyekatan yang dijaga polisi dalam masa penerapan PPKM Darurat, antara lain:

28 Titik di Batas Kota dan Jalan Tol

Dalam kota:

Bunderan Senayan, Semanggi, Bunderan HI, serta TL Harmoni.

Dalam tol:

(Timur ke Barat): Off Ramp Tegal Parang, Off Ramp Polda, dan akan dikeluarkan di Off Ramp DPR.

(Barat ke Timur): Off Ramp Semanggi, Off Ramp Senayan, Off Ramp Pancoran, dan akan dikeluarkan di Off Ramp Dharmais atau Cawang.

Batas kota:

1. Ringroad tegal Alur, Jakarta Utara

Sumber: