UU Kekarantinaan Dinilai Dipakai Menko Luhut untuk Mengancam, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Pingin Kutumbuk Mulutn

UU Kekarantinaan Dinilai Dipakai Menko Luhut untuk Mengancam, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Pingin Kutumbuk Mulutn

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 
Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan sesuai UU No.6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini memberikan peringatan keras kepada warga yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat.

“Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyebut Luhut sudah menebar ancaman.

“Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” kata Iwan dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitternya, Jumat (2/7).

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta pemerintah untuk menjamin hak-hak warga yang dikarantina jika memang UU Kekarantinaan Kesehatan yang dijadikan rujukan pelaksanaan PPKM Darurat.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina? Rasa-rasanya pingin ku tumbuk mulutnya itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sampai dua minggu ke depan.

“Warga dilarang keluar rumah. Diisolasi. UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan dipakai. Hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 Juta bagi yang melanggar. Trus, hak warga yang diisolasi diberikan kah?,” tutup Iwan. (msn/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: