Kurun Waktu Sebulan, Tujuh Perkara Diungkap Polres Brebes, Predator Anak Terancam Hukuman Berat

Kurun Waktu Sebulan, Tujuh Perkara Diungkap Polres Brebes, Predator Anak Terancam Hukuman Berat

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap sedikitnya tujuh perkara kasus tindak pidana umum. 

Ketujuh kasus tersebut terdiri dari, dua kasus pencabulan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan dan penggelapan hingga aborsi. 

Dalam konferensi pers, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dalam ungkap tujuh kasus perkara tersebut, tim gabungan Polsek dan Satreskrim Polres Brebes mengamankan delapan tersangka. 

Dari kasus yang diungkap, kata dia, dua kasus pencabulan anak yang terjadi dalam sepekan belakangan ini menjadi konsen dalam penanganan. 

"Dari tujuh kasus yang kita ungkap, delapan pelaku berhasil kita amankan. Dan konsen kita yakni pelaku kekerasan terhadap anak. Karena kita ingin melindungi anak-anak dari kasus pencabulan seperti itu," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (1/7). 

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Hadir juga tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB). 

Diketahui, para pelaku pencabulan merupakan pria dewasa. Di mana, kasus pencabulan tersebut terjadi di dua tempat lokasi yang berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Wanasari. 

"Dalam kasus ini kita libatkan DP3KB. Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak agar tidak menjadi korban pencabulan," ucapnya.

Ditambahkannya, ada beberapa penyebab terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu. Pada umumnya dipengaruhi beberapa latar belakang kondisi tersangka. Di antaranya, pendidikan dan pengetahuan sangat kurang. 

"Pentingnya pencegahan melalui edukasi tentang anak serta lain sebagainya guna menekan angka kejahatan anak sangatlah penting, sehingga hal-hal negatif yang merugikan anak di bawah umur tidak terjadi," beber dia. 

Dalam proses penanganan kasus pencabulan terhadap anak, pihaknya akan memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku tindak kejahatan anak di bawah umur. 

"Sesuai dengan pasal tindak kejahatan anak, rata-rata ancaman hukumannya di atas lima tahun paling rendah dan paling lama 15 tahun penjara atau kita lakukan tuntutan hukuman maksimal," tegasnya. 

Kapolres berharap semoga kejahatan di Kabupaten Brebes ke depan semakin dapat ditekan, sehingga terciptanya keamanan dan kondusivitas dapat dirasakan semua masyarakatnya. 

"Kita harapkan, ke depan wilayah hukum Polres Brebes bisa lebih aman. Sehingga, masyarakat bisa lebih nyaman dan kondusif," harapnya.

Sumber: