Kepala Daerah Bandel Tak Laksanakan PPKM Darurat Bisa Disanksi

Kepala Daerah Bandel Tak Laksanakan PPKM Darurat Bisa Disanksi

PPKM darurat mulai berlaku 3-20 Juli mendatang. Kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.

Karenanya, para kepala daerah di Jawa dan Bali harus menjalankan aturan tersebut. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Jadi karena keadaan darurat ini buat fleksibel. Tetapi tetap dalam koridor aturan main," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (1/7).

Berikut Aturan Tambahan PPKM Darurat :

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 .

6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

"Kami meminta masing-masing provinsi membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai," pungkas Luhut. (rh/zul/fin)

Sumber: