Banyak Warga Tak Mampu Terlewati, DPRD: Pemberian Bansos di Kota Tegal Harus Dievaluasi
DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Senin (28/6). Salah satu yang menjadi sorotan sejumlah Fraksi DPRD adalah pemberian bantuan sosial.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Pemandangan Umum Fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Enny Yuningsih meminta pemberian bantuan sosial untuk dievaluasi.
“Sasaran pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar dievaluasi lagi secermat mungkin,” kata Enny.
Lebih lanjut Enny mengatakan, Fraksi Partai Golkar mendorong evaluasi penyaluran bantuan sosial secermat mungkin agar tidak terjadi salah sasaran seperti yang masih terjadi pada akhir-akhir ini.
“Contoh, ada keluarga mampu yang memperoleh bantuan sosial, sedangkan keluarga miskin tidak terdaftar untuk memperoleh bantuan,” jelas Enny.
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, sesuai dengan hasil koordinasi DPRD dengan Kementerian Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah satu-satunya data yang digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial, dan yang berhak mengusulkan adalah Dinas Sosial ke Kementerian Sosial, yang lainnya tidak diperkenankan lagi.
“Maka kami mohon agar masyarakat yang betul-betul tidak mampu agar segera diusulkan, karena di masyarakat saat kami turun melakukan sidak, masih banyak mereka yang tidak mampu tetapi belum mendapatkan apa-apa,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Anshori Faqih. Fraksi PKB selanjutnya berharap agar pemberian bantuan sosial berupa sembako ditingkatkan kembali.
“Ini mengingat masih banyaknya masyarakat membutuhkan, terutama bagi mereka yang terdampak Covid-19,” ungkap Anshori.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna Rabu (30/6) menjelaskan, terkait pendataan kemiskinan, Pemkot secara berkala melakukan upaya verifikasi dan validasi DTKS. Upaya tersebut dilaksanakan untuk menghilangkan exclussion error dan inclussion error.
“Pemerintah Kota Tegal terus melaksanakan amanat Kementerian Sosial untuk melaksanakan verifikasi kelayakan dan ketidaklayakan penerimaan bansos,” jelas wali kota. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: