Kemenangan Calonnya Dibatalkan MK, Tujuh Kantor Dibakar, Warga Pendatang di Papua Mengungsi

Kemenangan Calonnya Dibatalkan MK, Tujuh Kantor Dibakar, Warga Pendatang di Papua Mengungsi

Menurut Kapolda, Kapolres begitu percaya tidak akan bermasalah dalam putusan MK. Sehingga ia mengembalikan perkuatannya di Yalimo dan yang tinggal hanyalah perkuatan Brimob dan Polres sebanyak 40 personel.

“Masyarakat di Yalimo begitu percaya putusan MK memenangkan pasangan 01, sebagaimana hasil yang mereka bawa ke MK. Namun putusannya berkata lain, sehingga dengan cepat masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diakuinya, Elelim yang merupakan ibukota Kabupaten Yalimo merupakan basis dari pendukung paslon 01. Sehingga dengan mengetahui putusan itu seketika mereka melakukan aksi-aksi yang anarkis

“Di luar prediksi kapolres saat itu. Saya sampaikan kepada Kapolres amankan markas dan amankan masyarakat supaya tidak menjadi korban anarkis dari amukan massa,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, warga non Papua atau pendatang hingga kemarin masih mengungsi sementara di Mapolres Yalimo dan Koramil Elelim. Hingga kemarin sore, aksi pembakaran masih dilakukan sekelompok warga.

Akses jalan darat yang menghubungkan Elelim ibukota Kabupaten Yalimo dengan Wamena ibukota Kabupaten Jayawijaya termasuk ruas jalan trans Papua ke arah Kota Jayapura juga ditutup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kondisi di empat distrik lainnya yaitu Abenaho, Apalapsili, Welarek dan Benawa.

Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU untuk Distrik Apalapsili, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh 6.769 suara. Sementara Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh 645 suara.

Untuk PSU di Distrik Welarek, Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh 4.236 suara dan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh 17.464 suara.

Dengan hasil perolehan suara PSU di dua distrik ini, maka Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh totol suara untuk pemungutan suara di 5 distrik sebanyak 47.781 suara. Sementara Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh total suara sebanyak 43.057 suara.

Dengan hasil ini, KPU Yalimo menetapkan Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020. Hasil ini digugat oleh paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Erdi Dabi-Jhon Wilil dianulir, karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Sebab, Erdi pernah dituntut di atas lima tahun penjara.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo harus diulang secara keseluruhan dan Erdi Dabi tidak boleh ikut pilkada lagi. (fia/jo/far/nat/cepos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: