Kebijakan Corona Pemerintah Sering Berubah-ubah, Mahfud MD: Semua Pihak Harus Bersabar, yang Penting Niat Kita

Kebijakan Corona Pemerintah Sering Berubah-ubah, Mahfud MD: Semua Pihak Harus Bersabar, yang Penting Niat Kita

Kebijakan pemerintah dalam menangani Virus COVID-19 di Indonesia selalu berubah-ubah. Pemerintah menyebut perubahan dilakukan mengikuti kondisi COVID-19 yang tidak bisa diprediksi.

"Pandemi Corona adalah suatu fakta yang tidak bisa dihindarkan. Maka, semua pihak harus bersabar. Kita harus terima ini sebagai fakta yang tidak terhindarkan. Kita harus bersabar meski anggaran harus dikurangi refocusing dan sebagainya. Yang penting niat kita baik," ujar Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Selasa (29/6).

Menurutnya, pemerintah tidak mudah menyelesaikan pandemi Corona di Indonesia. Namun, sejak 2020, pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin menangani pandemi ini dengan me-refocusing anggaran di kementerian/lembaga (K/L).

Pada tahun anggaran 2020, seluruh K/L pada penggunaan anggaran semua terkonsentrasi pada penanganan COVID. "Kondisi ini memang tidak dapat dihindari. Karena kita semua harus berkonsentrasi bagaimana menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional," paparnya.

Sementara itu Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 direvisi. Dampak dari revisi tersebut, kegiatan operasional mal semakin dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, Selasa (29/6).

Menurut Gani, perubahan atas pelaksanaan PPKM Mikro ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar. Di mana dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.

"Pembatasan aktivitas sosial akan kita batasi, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ganip, dalam pelaksanaan revisi PPKM Mikro nantinya akan diberlakukan work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.

"WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange," pungkasnya. (der/rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: