Tidak Kasasi, Jaksa Agung Diadukan ke Presiden Jokowi

Tidak Kasasi, Jaksa Agung Diadukan ke Presiden Jokowi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyebabnya, Jaksa Agung tak melakukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman yang melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Presiden Jokowi. Burhanuddin diadukan ke Jokowi karena dinilai tak mendengar aspirasi masyarakat terkait putusan potongan hukuman 6 tahun Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," tegas Bonyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Dikatakannya, MAKI mengadukan Jaksa Agung ke Jokowi melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola Kantor Staf Presiden. Dijelaskannya, laporan tersebut bukan bermaksud agar Jokowi sebagai Presiden mengintervensi hukum. Namun laporan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena Jaksa Agung yang pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Dia menilai kejaksaan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

"Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari," demikian isi laporan MAKI di website 'Lapor Presiden'.

"Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki. Ia menyebutkan, tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung.

"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono, Rabu (23/6) lalu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: