Rangkap Jabatan Rektor UI Terkuat usai Polemik 'Jokowi Lip Service' Merebak, Rizal Ramli: Hei Rektor, Mundur!
Usai ramai kritikan pedas yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo oleh BEM UI dan berujung pemanggilan rektorat, status Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang rangkap jabatan kini menjadi sorotan.
Selain sebagai rektor UI, ia diketahui merangkap jabatan wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kini, publik ramai-ramai mempertanyakan status rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro.
Rangkap jabatan tersebut dipersoalkan lantaran dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.
Dikutip dari RMOL, dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:(a) pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. (b) pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
(d) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau. (e) pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Merujuk pada aturan tersebut, publik pun mendesak kepada rektor UI untuk meletakkan salah satu jabatannya.
"Hei Rektor UI, mundur dari rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Keppres yang melarang!" kritik ekonom senior Rizal Ramli, Senin (28/6).
Hal yang sama juga disampaikan Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" tegas Fadli Zon. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: