Pekan Ini, Mabes Polri Limpahkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Agung

Pekan Ini, Mabes Polri Limpahkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Agung

Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.

“Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6) lalu.

Hari ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka dan barang bukti pembunuhan empat dari enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, segera dilimpahkan ke Kejagung.

Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara pembunuhan yang dinyatakan lengkap atau P21.

Dan selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

“Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari JPNN, perkara pembunuhan kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.

Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
(ral/jpnn/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: