Darurat Covid-19, Bupati Tegal Larang Pejabat dan Anggota DPRD Dinas Luar

Darurat Covid-19, Bupati Tegal Larang Pejabat dan Anggota DPRD Dinas Luar

Bupati Tegal Umi Azizah melarang seluruh pejabat dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas ke luar kota maupun menerima kunjungan tamu dari luar daerah. 

Hal itu mengingat wilayah Kabupaten Tegal menjadi darurat Covid-19, sehingga harus diantisipasi dengan ketat. 

Umi, Senin (28/6) mengatakan Kabupaten Tegal masih zona merah. Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Selain mematuhi instruksi Gubernur Jawa Tengah, aturan tentang larangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. 

"Adapun ketentuannya berlaku mulai 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19," katanya.

Dirinya sangat prihatin, penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal semakin meluas. Bahkan sudah banyak di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah yang terpapar virus tersebut. 

Karena itu, pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang sedang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

"Jangan menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, maupun sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya," tambahnya.

Penggunaan perangkat teknologi dan informasi, lanjut Umi Azizah, dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan tanpa harus DL. Misalnya, konferensi video dengan menggunakan aplikasi Zoom atau lainnya. 

Dengan menggunakan sistem daring (dalam jaringan) itu, tentu dapat menghemat anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan perjalanan dinas. Dalam situasi darurat ini, dirinya meminta agar seluruh ASN dan pejabat daerah disiplin mentaati protokol kesehatan.

Karena pejabat daerah berada di titik risiko tinggi. Jadi harus bisa menahan diri, tidak bepergian ke luar kota. Risikonya bisa tertular atau justru yang menularkan virus. (guh/ima)

Sumber: