Komisi Yudisial Didorong Mengusut Pemotongan Hukuman Jaksa Cantik Pinangki Hingga 6 Tahun, Mantan Ketua KY: An

Komisi Yudisial Didorong Mengusut Pemotongan Hukuman Jaksa Cantik Pinangki Hingga 6 Tahun, Mantan Ketua KY: An

Hukuman penjara mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari kembali mendapat sorotan.

Komisi Yudisial (KY) didorong untuk mendalami pemotongan hukuman  jaksa cantik tersebut yang dipangkas sangat besar dari 10 tahun menjadi 4 tahun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Vonis mencurigakan ini pun menuai sorotan publik. Bahkan anehnya, KY dinilai seperti ketakutan untuk mengomentari setiap putusan hakim yang dianggap menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.

“Apalagi cuma dikomentari, ini teman-teman di Komisi Yudisial untuk komentar saja takut ini yang saya agak heran gitu ya,” kata mantan Ketua KY Suparman Marzuki dalam diskusi daring, Minggu (27/6).

Suparman menjelaskan, KY seharusnya bisa melakukan eksaminasi putusan 10 tahun penjara kepada Pinangki Sirna Malasari yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini sebagai acuan untuk menelisik dugaan kekeliruan dalam putusan pada tingkat banding.

“Ketika di PT muncul pertimbangan yang aneh, yang lain maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul,” ujar Suparman.

Suparmen juga tak memungkiri, putusan hakim merupakan wilayah ruang gelap. Karena hanya hakim yang menangani perkara tersebut, bisa memutus setiap perkara yang diadilinya.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Suparman, dalam menyeleksi calon Hakim Agung saat itu mengamini bahwa putusan pengadilan memang ruang gelap. Tidak hanya soal putusan, terkait pertimbangan dan alat bukti juga bisa dimainkan secara tidak profesional.

“Putusan hakim itu ruang gelap. Jadi bisa memainkannya untuk kepentingan dengan tidak profesional, bisa mainkan pertimbangan dia, bisa mainkan alat bukti dan seterusnya ya,” ungkap Suparman.

Oleh karena itu, sebagai mantan pimpinan KY, Suparman mengharapkan lembaga yudisial bisa menindaklanjuti untuk mendalami dugaan kekeliruan dalam pemotongan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

“Lakukan investigasi terhadap hakim-hakim, bagaimana caranya Komisi Yudisial sudah punya sistem sudah punya metode kerjanya ya sudah bagus,” pungkas Suparman.

Dikutip dari Fajar, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: